Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Dzakwan Edza

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Jakarta, 4 Maret 2025 – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama polda jajaran berhasil mengungkap 6.881 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Dari ribuan kasus tersebut, 9.586 orang telah diamankan dengan total barang bukti mencapai 4,1 ton narkotika, senilai sekitar Rp2,72 triliun.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Dalam pemaparannya, Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama pemerintah.

Langkah ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Narkoba sudah menjadi perhatian utama pemerintah. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Wahyu.

Indonesia memiliki tantangan besar dalam memberantas narkoba mengingat kondisi geografisnya yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Banyaknya jalur perbatasan laut dan darat menjadikan Indonesia rawan terhadap penyelundupan narkoba dari luar negeri.

Oleh karena itu, menurut Wahyu, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, baik dari hulu maupun hilir.

Dari hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 138,7 kg (setara dengan 346.959 butir)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau sintetis (Tembakau Gorilla): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (berat total 659,9 kg)

Jika dikonversikan, barang bukti ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp2,72 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Komjen Wahyu juga mengungkap beberapa modus operandi yang sering digunakan jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram ke Indonesia, antara lain:

  1. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat, terutama dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut, baik dari Golden Triangle (Thailand, Laos, Myanmar) maupun Golden Crescent (Afghanistan, Iran, Pakistan) dengan menggunakan kapal yang masuk ke perairan Indonesia, terutama di Laut Aceh dan Selat Malaka.
  3. Pengiriman dari luar negeri menggunakan kargo, ekspedisi resmi, atau hand carry, di mana narkoba disamarkan oleh kurir.
  4. Pembuatan laboratorium narkoba di rumah mewah dengan penjagaan ketat, seperti yang baru-baru ini diungkap di Bogor.

Selama periode Januari-Februari 2025, beberapa kasus besar berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri, di antaranya:

  • 3 Februari 2025: Pengungkapan 1,1 ton tembakau sintetis di laboratorium narkoba di Bogor dengan dua tersangka, HP dan AA.
  • 7 Februari 2025: Penangkapan 323 kg sabu di Lhokseumawe dan Aceh Tamiang, dengan tersangka II dan M.
  • 17 Februari 2025: Pengungkapan 120 kg sabu di Asahan, Bengkalis, dan Dumai, dengan tersangka MNH, SK, dan AS.
  • 24 Februari 2025: Pengungkapan 56 kg sabu di Langkat, dengan tersangka AH.
  • 1 Januari 2025: Pengungkapan 612 kg tembakau sintetis di Bekasi, dengan tersangka DY dan AS.

Dari seluruh tersangka yang diamankan, terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang berasal dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia.

Selain itu, dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga menangkap 7 tersangka yang terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama, yang merupakan sindikat narkoba terbesar di Asia Tenggara.

Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sebanyak 256 kasus telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sementara 337 tersangka pengguna narkoba telah mendapatkan rehabilitasi.

Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor ke pihak kepolisian atau lembaga terkait tidak akan diproses hukum, melainkan akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penutupannya, Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh berhenti.

Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Imigrasi, BNN, serta organisasi masyarakat dan media.

Selain itu, Polri juga menekankan pentingnya mencegah generasi muda dari bahaya narkoba.

Indonesia sedang bersiap menyongsong bonus demografi tahun 2030 dan Indonesia Emas 2045, sehingga keberadaan narkoba bisa menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Jangan sampai generasi emas kita tumbuh di bawah bayang-bayang narkoba. Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” tutup Wahyu.

 

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment