JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memasuki tahap akhir. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan terdapat peluang agar RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari esok, Kamis, 20 Maret 2025.
“Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Meski demikian, Dasco tak menutup kemungkinan pembahasan belum rampung. Menurutnya, RUU bisa saja belum dibawa ke paripurna apabila tim perumus dan tim sinkronisasi belum menyelesaikan pekerjaannya. “Apabila tim perumus, tim sinkronisasinya belum selesai, ya, mungkin belum bisa dibawa,” katanya.
Panja, Komisi I DPR, dan pemerintah diketahui menggelar rapat lanjutan pada 17 Maret 2025. Rapat digelar secara tertutup dan berlangsung sejak siang hingga malam. Salah satu hasilnya adalah penghapusan ketentuan mengenai prajurit aktif yang dapat menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, potensi tumpang tindih kewenangan menjadi pertimbangan penghapusan tersebut. “Sehingga, kalau nanti ada Peraturan Presiden yang mengatakan prajurit aktif dapat ditempatkan di KKP, itu gugur mengikuti ketentuan undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan yang terkesan dipercepat ini menuai reaksi keras dari publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pembahasan RUU TNI terlalu tergesa-gesa dan tidak transparan. Mereka menilai substansi revisi berisiko melemahkan profesionalisme militer dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi.
Koalisi Masyarakat Sipil juga membuat petisi penolakan terhadap RUU tersebut sejak 16 Maret 2025 melalui situs change.org. Hingga Rabu dini hari, 19 Maret 2025, telah ditandatangani oleh lebih dari 11.000 orang.