Ahok Diperiksa Delapan Jam di Kejagung, Akui Kaget Penyidik Punya Data Lebih Lengkap

Dzakwan Edza

Ahok Diperiksa Delapan Jam di Kejagung, Akui Kaget Penyidik Punya Data Lebih Lengkap
Ahok Diperiksa Delapan Jam di Kejagung, Akui Kaget Penyidik Punya Data Lebih Lengkap. Foto/Dzakwan Edza

Jakarta — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka penyidikan kasus korupsi di tubuh Pertamina.

Ahok keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.28 WIB. Kepada awak media, ia mengaku cukup terkejut dengan kelengkapan data yang dimiliki penyidik.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu udah sekepala. Saya juga kaget-kaget juga,” ungkap Ahok.

Selama pemeriksaan, Ahok menyebut dirinya hanya menyampaikan data terbatas yang ia miliki, khususnya yang berkaitan dengan notulensi rapat semasa menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Saya cuma sampaikan agenda rapat yang terekam, tercatat. Silakan dari Kejaksaan Agung meminta dari Pertamina. Saya sendiri sampaikan bahwa ini hanya sebatas yang saya tahu,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan sebagai saksi, di tengah penyidikan besar yang tengah dijalankan Kejagung terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan internal Subholding Pertamina dan pihak swasta.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Herli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Herli Siregar. Foto/Dzakwan Edza

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok belum menyentuh ranah teknis. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan ini sesungguhnya masih bersifat pertanyaan yang umum. Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam berasal dari internal Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Di antara tersangka internal adalah para pejabat tinggi dari Subholding Pertamina seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dari pihak swasta, nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang terlibat melalui sejumlah perusahaan penyedia jasa distribusi dan terminal energi.

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment