Pada tanggal 23 Januari 2025 Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menerima surat yang merupakan laporan dari Australian Federal Police (AFP) mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang.
Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti ke daerah terkait, yakni Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi mengutarakan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
“Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang,” kata Patar saat memberikan keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Pada 14 Februari 2025, Polda NTT merangkum hasil penyelidikan dari tujuh saksi dan temuan di lokasi tempat perkara.
Salah satu temuan penting ialah identitas pemesan kamar hotel yang digunakan untuk melakukan perbuatan bejat tersebut di tanggal 11 juni 2024.
“Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS,” ujar Patar.
Pemeriksaan lebih lanjut ke data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT memastikan bahwa FWLS adalah AKBP Fajar, anggota aktif Polri yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Bidang Propam dan secara berjenjang ke Kapolda NTT. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang dan diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT.
“Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri,” ungkap Patar.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, atas perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Kamis 13 Maret 2015, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi membenarkan bahwa informasi awal yang diterima oleh Divhubinter berasal dari laporan Australian Federal Police (AFP) mengenai beredarnya video asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar di salah satu situs porno luar negeri.
 
					












