Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM: Kasus Kapolres Ngada Langgar Kemanusiaan, Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

Dzakwan Edza

Konferensi Pers Menteri HAM
Konferensi Pers Menteri HAM. Foto/Dzakwan Edza

JAKARTA — Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengecam keras tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukan Sumaatmaja (FWLS).

Ia menilai, perbuatan tersebut adalah tindakan keji yang melanggar dan mencederai Hak Asasi Manusia.

“Tindakan kriminal semacam ini perlu mendapatkan hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, namun juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak anak,” tegas Munafrizal.

Menurutnya, proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel untuk menjamin keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan publik.

“Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan POLRI, namun kami juga mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang adil,” ujarnya.

Di luar proses hukum, Munafrizal mengingatkan pentingnya upaya pemulihan bagi korban anak. Ia menyerukan agar pemerintah daerah dan pemangku kebijakan memberikan perhatian serius terhadap pemulihan fisik, psikis, dan sosial, termasuk pendampingan psikososial dan pendampingan di peradilan.

“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogyanya pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal.

Ia juga mengungkapkan bahwa anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

“Perlindungan sudah semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum tentunya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang HAM pasal 52,” imbuhnya.

Munafrizal turut menyoroti potensi ancaman kekerasan seksual di ruang digital yang kian meningkat. Menurutnya, penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tingginya kerentanan anak di dunia digital, yang perlu direspons dengan kebijakan konkret.

“Kami di KemenHAM berupaya menegakan ketentuan terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta mendorong segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terkait tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Also Read

Leave a Comment