Jakarta, Kamis (20/03/2025) – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna hari ini.
Keputusan ini menuai protes besar dari masyarakat sipil yang menilai revisi tersebut mengancam demokrasi dan supremasi sipil atas militer.
Pengesahan ini berlangsung di tengah gelombang demonstrasi di berbagai titik di Jakarta. Kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM mengecam keputusan DPR, terutama karena proses pembahasan RUU ini dinilai tidak transparan.
Sebelumnya, pembahasan sempat dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada Sabtu (15/03/2025), yang kemudian digeruduk oleh perwakilan masyarakat sipil.
Revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI, serta perpanjangan usia pensiun prajurit.
Para pengkritik khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional. Namun, banyak pihak menilai revisi ini justru melemahkan prinsip demokrasi dan netralitas militer.
Situasi di sekitar Gedung DPR masih dipenuhi demonstran yang terus menyuarakan penolakan terhadap revisi ini.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materi atas UU yang baru disahkan.