partikel.id / Seni Budaya / Dua Lipa Menang Gugatan Hak Cipta Lagu “Levitating”, Hakim Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

Dua Lipa Menang Gugatan Hak Cipta Lagu “Levitating”, Hakim Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

-

Dzakwan Edza Tim Redaksi
Dua Lipa, resmi memenangkan gugatan atas hak cipta terkait lagu hits miliknya, Levitating.
Dua Lipa memenangkan gugatan atas hak cipta terkait lagu Levitating. Foto: Instagram/Dua Lipa

Penyanyi pop asal Inggris, Dua Lipa, resmi memenangkan gugatan atas hak cipta terkait lagu hits miliknya, Levitating. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh dua pihak berbeda, yakni grup reggae Artikal Sound System dari Florida dan duo penulis lagu L. Russell Brown dan Sandy Linzer.

Kasus ini bermula pada Maret 2022, saat kedua pihak menggugat Dua Lipa dengan tuduhan telah menjiplak unsur musik tertentu dalam lagu Levitating. Namun, hakim yang memimpin kasus tersebut menolak klaim pelanggaran hak cipta dan memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dua Lipa dan tim produksinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa notasi menurun yang menjadi inti dari gugatan tersebut merupakan elemen musikal yang umum digunakan. Karena itu, unsur tersebut tidak dapat diklaim sebagai karya yang dilindungi secara eksklusif oleh hak cipta.

Putusan hakim ini juga mengutip kasus serupa yang terjadi pada Ed Sheeran pada tahun 2023. Kala itu, Sheeran juga digugat karena dituduh menjiplak lagu Let’s Get It On milik Marvin Gaye, namun berhasil memenangkan perkara setelah pengadilan menyatakan bahwa elemen musikal yang dipersoalkan terlalu umum.

Meski demikian, pengacara dari pihak Linzer dan Brown menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Mereka juga mengungkapkan niat untuk mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi Dua Lipa di tengah kesuksesan global Levitating, yang menjadi salah satu lagu paling populer dari album Future Nostalgia. Lagu tersebut juga telah meraih jutaan pendengar dan menduduki tangga lagu di berbagai negara.

Also Read

Leave a Comment