Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi teror terhadap Kantor Tempo berupa pengiriman potongan kepala babi yang terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025.
IPW menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers serta kerja jurnalistik yang independen.
“Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media,” tulis IPW dalam keterangan persnya.
IPW mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sedangkan Pasal 8 menyatakan jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melindungi kebebasan pers dan keamanan jurnalis, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan mengungkap pelaku pengiriman teror tersebut.
Paket berisi kepala babi tersebut diterima oleh satuan pengamanan (sekuriti) Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak kardus berlapis styrofoam itu ditujukan kepada “Cica”, yang diketahui adalah nama panggilan wartawan desk politik Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.
Paket baru dibuka pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah Cica tiba di kantor Tempo seusai meliput. Saat hendak dibuka paket tersebut sudah mengeluarkan bau menyengat.
Setelah mencium bau tersebut, paket dibawa kembali keluar gedung Tempo dan dibuka di sana. Ternyata paket tersebut berisi potongan kepala babi yang telah dipotong bagian telinganya.
IPW menilai tindakan tersebut sangat meresahkan dan menciderai dunia pers nasional.
Mereka menyampaikan dukungan penuh kepada Tempo yang dinilai sebagai media independen, kritis, dan terpercaya di mata publik.