Jakarta, partikel.id – Aksi brutal aparat kepolisian kembali terjadi. Kasus yang terbaru, seorang pengemudi ojek daring (ojol) menjadi korban setelah dilindas kendaraan taktis saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan aparat, mulai dari tragedi Kanjuruhan, penembakan warga sipil, hingga praktik penyiksaan dalam proses hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai kejadian berulang ini mencerminkan krisis struktural dan budaya kekerasan dalam tubuh Polri. Menurut mereka, pola represif ini telah mengikis kepercayaan publik, menormalisasi kekerasan sebagai respon atas aksi sipil, serta membungkam ruang demokrasi.
Tuntutan Reformasi Total Kepolisian
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa reformasi Polri tidak bisa lagi sebatas retorika. Harus ada langkah konkret dengan menyentuh struktur, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan 3 tuntutan reformasi kepolisian. Tuntutan tersebut antara lain:
1. Distribusi Fungsi Kepolisian ke Lembaga Sipil
Koalisi menuntut agar fungsi sipil Polri, termasuk lalu lintas, pelayanan publik, hingga pengamanan ketertiban, dipindahkan ke Kemendagri dan Kemenhub. Langkah ini diyakini dapat menekan praktik militerisasi dalam tugas sipil.
2. Penyidikan Independen dan Transparan
Fungsi penyidikan harus berdiri di bawah lembaga hukum independen dengan mekanisme pengawasan eksternal. Semua tindakan penyidik harus mendapat izin hakim, sesuai rencana revisi KUHAP.
3. Evaluasi Fungsi Brimob
Brimob Polri dinilai terlalu militeristik dalam menangani aksi sipil. Koalisi mendesak evaluasi menyeluruh agar peran Brimob selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
Seruan kepada Presiden
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuntut Presiden Republik Indonesia harus segera mengambil langkah tegas dalam melakukan reformasi kepolisian ini. Setidaknya, Polri perlu melakukan restrukturisasi institusi secara total dan menyediakan laporan tahunan terbuka terkait penggunaan anggaran.