Modus Fake BTS, Sindikat Kejahatan Siber Rugikan Korban hingga Ratusan Juta

Dzakwan Edza

Modus Fake BTS, Sindikat Kejahatan Siber Rugikan Korban hingga Ratusan Juta
Polri bongkar sindikat fake BTS. Foto/Dzakwan Edza

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus baru kejahatan siber dengan memanfaatkan teknologi fake base transceiver station (fake BTS).

Sindikat ini menggunakan perangkat ilegal untuk menyebarkan SMS phishing secara masif, menipu korban dengan tautan yang menyerupai situs resmi bank.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Dari total pengaduan tersebut, 12 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp473 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Pol, Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan fake BTS untuk mengganggu sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke jaringan 2G. Dengan cara ini, ponsel korban secara otomatis terhubung ke sinyal palsu yang lebih kuat dan menerima SMS blast yang berisi tautan phishing.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi, kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim.

Polri berhasil menangkap dua warga negara Cina berinisial XY dan YXC di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Hal ini dilakukan untuk menyebarkan sinyal palsu di area ramai.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis. Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Polri mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil dengan alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC. Para pelaku dijerat dengan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Untuk mencegah penipuan serupa, Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan SMS dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

Also Read

Tags

Leave a Comment