Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara terhadap rekening pasif atau dormant account sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, khususnya yang terkait dengan kejahatan finansial dan judi online.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 yang berlangsung di Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dian seperti dikutip dari ANTARA.
Apa Itu Rekening Pasif?
Rekening pasif merupakan rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam jangka waktu tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan. Rekening jenis ini rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial untuk kegiatan ilegal, sehingga OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan internal.
OJK juga meminta agar perbankan melakukan peninjauan rutin terhadap kebijakan pengelolaan rekening pasif, termasuk sistem pemantauan dan prosedur penanganannya.
Perlindungan Hak Nasabah Tetap Diutamakan
OJK menegaskan bahwa penghentian sementara tidak menghapus hak nasabah. Dana di dalam rekening tetap menjadi milik nasabah sepenuhnya. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang ditentukan masing-masing bank, baik melalui kantor cabang maupun layanan aplikasi resmi.
Jika dalam proses investigasi ditemukan indikasi bahwa rekening digunakan untuk aktivitas ilegal, maka rekening dapat ditutup secara permanen oleh otoritas terkait.
“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” jelas Dian.
Dalam keterangannya, Dian juga menyebut bahwa OJK bersama perbankan telah memblokir lebih dari 17.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses ini disertai dengan analisis lanjutan, termasuk verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pelaksanaan enhanced due diligence.
Dasar Hukum dan Langkah Lanjutan
Langkah OJK tersebut mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.
Selain langkah pemblokiran, OJK telah meminta bank melakukan evaluasi terhadap sistem internal dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas transaksi yang mencurigakan. OJK juga telah melakukan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank untuk mendalami kendala dan memperkuat strategi pengawasan dalam mencegah kejahatan finansial.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan atau memperjualbelikan rekening bank pribadi, karena bisa menimbulkan risiko hukum dan menjadi sasaran kejahatan siber. OJK juga mendorong edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan digital dan kejahatan finansial berbasis daring.
Dengan kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan masyarakat, diharapkan sistem keuangan Indonesia tetap kuat dan terlindungi dari ancaman kejahatan keuangan.