JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah yang tepat dalam situasi ekonomi yang masih sulit. “Menurut saya di tengah kesulitan masyarakat Jakarta sekarang, apa yang diputuskan Pak Gubernur ini merupakan yang terbaik dan ini langkah berani,” ujar Brando, Kamis (13/3).
Menurut Brando, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sangat terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, kebijakan pembebasan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dinilai dapat meringankan beban warga.
Lebih lanjut, Brando berharap kebijakan ini dapat memicu kesadaran masyarakat untuk taat pajak, terutama bagi mereka yang memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar. “Harapan saya diikutin oleh antusiasmenya pada masyarakat yang lain agar yang rumahnya di atas Rp2 miliar itu punya kewajiban untuk bayar pajak,” jelasnya.
Brando menekankan bahwa sistem gotong royong harus tetap menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. Menurutnya, pemilik rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar harus tetap membayar pajak untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bangsa ini besar karena gotong royong, jadi kalau (pemilik rumah) di bawah Rp2 miliar digratiskan, tetap pada rumah di atas Rp2 miliar bisa membayar menunaikan kewajiban pajaknya,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak secara finansial. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan warga Jakarta.