partikel.id / Nasional / Revisi UU TNI Digodok: Akademisi Khawatir Ancaman terhadap Kebebasan Akademik

Revisi UU TNI Digodok: Akademisi Khawatir Ancaman terhadap Kebebasan Akademik

-

Dzakwan Edza Tim Redaksi
Revisi UU TNI
Revisi UU TNI. Foto/Tv Parlemen/DPR RI

JAKARTARevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini dibahas DPR dan pemerintah memicu kecemasan dari kalangan akademisi. Wacana penempatan militer di jabatan sipil memicu kekhawatiran akan bangkitnya kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengungkapkan bahwa revisi ini tidak hanya melemahkan profesionalisme militer, tetapi juga mengancam ruang kritis di dunia pendidikan tinggi.

“Ketika impunitas yang dimiliki oleh TNI ini kemudian semakin menguat, ini juga dampaknya sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus,” ujar Satria.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria, menyatakan TNI dapat diberi wewenang melakukan sweeping atau membubarkan diskusi kampus yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara. Menurutnya, hal itu akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan hak kebebasan akademik.

Kekhawatiran ini didukung oleh berbagai organisasi dosen lainnya, seperti Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Mereka menilai revisi ini juga rawan membuka celah kembalinya dwifungsi militer, terutama karena pembahasan dilakukan secara tertutup dan tergesa.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa pembahasan revisi dilakukan dengan tergesa. “Tidak ada kebut-mengebut dalam (pembahasan) RUU TNI,” katanya pada 17 Maret 2025 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan.

Pembahasan RUU secara maraton dengan target rampung pekan ini memicu kecurigaan publik. Kritik utama tertuju pada ketentuan prajurit aktif yang dapat menjabat di kementerian. Meski posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya dihapus, kelompok sipil menilai peluang jabatan sipil bagi militer melanggar supremasi sipil dan mengancam demokrasi.

Also Read

Tags

Leave a Comment