WAMI Umumkan Daftar 50 Besar Penerima Royalti Musik, Indra Gerson Raih Rp730 Juta Berkat Lagu “After Dark”

Dzakwan Edza

Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan daftar penerima royalti musik
Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan daftar penerima royalti musik. Foto/WAMI

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan daftar musisi penerima royalti musik terbanyak pada periode distribusi Maret 2025.

Dalam pengumuman tersebut, nama Mohamad Indra Gerson muncul sebagai penerima royalti tertinggi, mengungguli nama-nama besar lain, seperti Melly Goeslaw dan Eross Candra.

Mohamad Indra Gerson tercatat menerima royalti sebesar Rp730,8 juta berkat lagu ciptaannya, After Dark, yang dipopulerkan oleh penyanyi Amerika, Mr.Kitty. Lagu tersebut sebenarnya telah dirilis pada tahun 2014.

Namun, tetap menghasilkan angka fantastis. After Dark tercatat sebagai distribusi royalti tertinggi yang pernah diberikan WAMI dalam satu periode kepada seorang komposer.

Sementara itu, Melly Goeslaw berada di posisi selanjutnya dengan total royalti sebesar Rp559,9 juta.

Perolehan tersebut berasal dari berbagai lagu hits, seperti Ayat Ayat Cinta  yang dinyanyikan Rossa, serta Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta  yang ia nyanyikan bersama Eric Erlangga.

Selain nama-nama tersebut, daftar 50 besar juga diisi oleh Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, serta beberapa nama lain yang memilih tidak mengungkapkan identitasnya.

Komposer seperti Thomas Arya dengan lagu Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati, serta Kohar Kahler dengan Tiada Lagi, turut masuk dalam daftar penerima royalti.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyampaikan bahwa pihaknya juga mendistribusikan royalti kepada ahli waris dari para pencipta lagu, termasuk ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang tercatat dalam 20 besar.

“WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan yang sama, Adi Adrian mengumumkan perubahan kebijakan distribusi royalti. Mulai 2025, distribusi akan dilakukan tiga kali setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota, WAMI menetapkan pembagian royalti minimum sebesar Rp500 ribu bagi seluruh komposer yang tergabung sebelum 31 Desember 2024. “Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik,” jelas Adi.

Distribusi royalti kali ini dimulai sejak 24 Maret 2025 dengan total dana sebesar Rp96 miliar yang diperoleh dari performing rights, baik secara digital, non-digital, maupun luar negeri. Anggota WAMI dapat memantau proses ini melalui kanal digital resmi lembaga tersebut.

“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang,” tutup Adi Adrian.

Also Read

[addtoany]

Tags

Leave a Comment